Setiap angka punya dasar
Seluruh tanggal pada portal berasal dari Jadwal Pelaksanaan resmi. Portal tidak menghitung sendiri, tidak memperkirakan, dan tidak menampilkan data contoh.
Akuntabilitas
Halaman ini menjelaskan dari mana setiap informasi berasal, seberapa pasti statusnya, apa yang sengaja tidak ditampilkan, dan versi portal mana yang sedang Anda baca.
Seluruh tanggal pada portal berasal dari Jadwal Pelaksanaan resmi. Portal tidak menghitung sendiri, tidak memperkirakan, dan tidak menampilkan data contoh.
Dari 21 kegiatan, 17 bertanggal pasti dan 4 masih bergantung pada syarat, konfirmasi, atau kegiatan lain. Portal menandainya, bukan menyembunyikannya.
Bila sistem pengelolaan konten tidak dapat dihubungi saat pembangunan, portal memakai data resmi yang tersimpan dan versi yang telah terbit tetap dapat diakses publik.
Setiap rilis memiliki identitas dan waktu build. Bila ditemukan kekeliruan, portal dapat dikembalikan ke rilis sebelumnya tanpa kehilangan jejak.
| Urutan | Sumber | Peran | Penetap | Status |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan dasar pengelolaan Universitas Lampung. Menjadi landasan penyusunan seluruh peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unila, termasuk kedudukan dan kewenangan Senat. | Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | berlaku |
| 2 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 | Mengatur persyaratan calon, empat tahapan pengangkatan pemimpin PTN, tenggat waktu setiap tahapan, penelusuran rekam jejak, hak suara dalam pemilihan, serta penetapan dan pelantikan. Inilah landasan yuridis yang disebut Peraturan Senat Unila Nomor 1 Tahun 2026. | Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | berlaku dengan perubahan |
| 3 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 | Mengubah ketentuan mengenai kehadiran pejabat Kementerian, penelusuran rekam jejak, tenggat pemilihan, serta menegaskan pembagian hak suara: Menteri 35 persen dan Senat 65 persen dari total pemilih yang hadir. | Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | berlaku |
| 4 | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024 | Menetapkan susunan organisasi Universitas Lampung: Senat, pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan, beserta tugas dan fungsi Rektor dan wakil rektor. | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | berlaku |
| 5 | Peraturan Senat Universitas Lampung Nomor 1 Tahun 2026 | Mengatur persyaratan calon Rektor, empat tahapan pemilihan, pembentukan dan tugas Panitia Pemilihan, pendaftaran, seleksi administrasi, penyaringan, penelusuran rekam jejak, pemilihan, serta penetapan dan pelantikan. | Senat Universitas Lampung | berlaku |
| 6 | Peraturan Senat Universitas Lampung Nomor 2 Tahun 2026 | Mengatur sifat dan pimpinan rapat, syarat kuorum, etika dan tata cara kampanye, hak suara, kertas suara, pemberian dan penghitungan suara, serta penetapan Calon Rektor Terpilih. | Senat Universitas Lampung | berlaku |
| 7 | Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Rektor Universitas Lampung Periode 2027-2031 | Menetapkan kegiatan, waktu, dan penanggung jawab pada empat tahapan. Menjadi dasar seluruh tanggal yang ditampilkan portal ini. | Senat dan Panitia Pemilihan Rektor | berlaku |
| 8 | Susunan 13 Formulir Pendaftaran Bakal Calon Rektor | Register resmi tiga belas formulir yang wajib dilengkapi bakal calon Rektor beserta urutan penyusunan berkas. | Panitia Pemilihan Rektor | berlaku |
| 9 | Ketetapan Panitia tentang Prosedur Pendaftaran dan Layanan Sekretariat | Menetapkan empat langkah prosedur pendaftaran bakal calon, lokasi sekretariat penerimaan berkas, jam layanan penyerahan, serta pemberian Bukti Pendaftaran kepada bakal calon. | Panitia Pemilihan Rektor | berlaku - naskah tertulis belum diterbitkan |
| 10 | Pengumuman Panitia tanggal 13 Agustus 2026 | Mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon, masa pendaftaran, lokasi dan jam layanan sekretariat, serta menetapkan kanal kontak resmi Panitia berupa laman, alamat surel, dan nomor telepon. | Panitia Pemilihan Rektor | berlaku |
Portal membaca konten dari sistem pengelolaan konten. Bila koleksi belum terisi atau sistem tidak dapat dihubungi, portal memakai data resmi yang tersimpan bersama kode.
| Koleksi | Asal data pada rilis ini | Jumlah entri |
|---|---|---|
| Jadwal dan tahapan | Data resmi tersimpan (Jadwal Pelaksanaan) | 21 |
| Agenda | Data resmi tersimpan | 0 |
| Berita | Data resmi tersimpan | 9 |
| Dokumen publik | Data resmi tersimpan | 21 |
| FAQ | Data resmi tersimpan | 14 |
| Hasil resmi | Data resmi tersimpan | 0 |
| Jadwal kegiatan | Data resmi tersimpan | 21 |
| Pengumuman | Data resmi tersimpan | 1 |
| Profil publik kandidat | Data resmi tersimpan | 0 |
| Tahapan | Data resmi tersimpan | 4 |
Setiap perubahan jadwal berikutnya akan ditambahkan pada daftar ini beserta dokumen dasarnya.
Portal publik tidak menampilkan dokumen pribadi bakal calon, hasil pemeriksaan kesehatan, nomor induk kependudukan, alamat rumah, maupun catatan verifikasi.
local-20260910-1452tidak-tercatatSampaikan melalui kanal pengaduan. Koreksi akan diterbitkan disertai catatan revisi sehingga perubahan dapat ditelusuri publik.