Transparan
Setiap tahapan, tanggal, dan dokumen yang ditampilkan mencantumkan sumber otoritatif serta status kepastiannya. Tidak ada informasi yang disajikan tanpa dasar.
Tentang
Portal informasi resmi yang transparan, akuntabel, dan terkelola.
Setiap tahapan, tanggal, dan dokumen yang ditampilkan mencantumkan sumber otoritatif serta status kepastiannya. Tidak ada informasi yang disajikan tanpa dasar.
Perubahan jadwal dan pengumuman dicatat beserta alasan, tanggal, dan dokumen dasarnya. Publik dapat menelusuri riwayat perubahan.
Konten melewati alur draf, telaah substansi dan hukum, persetujuan, lalu publikasi. Setiap versi portal memiliki identitas rilis yang dapat dikembalikan.
Tahapan berikut ditetapkan Peraturan Senat. Portal tidak menambah maupun mengurangi tahapan.
Terdiri atas pembentukan Panitia, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, dan pengumuman hasil penjaringan. Tahap ini dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat.
Keluaran: Menghasilkan paling sedikit empat orang bakal calon. Apabila belum terpenuhi, dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan.
Terdiri atas penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan Rapat Senat Terbuka, serta penilaian dan penetapan tiga calon oleh Senat dalam Rapat Senat Tertutup. Dilaksanakan paling lambat dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat dan dihadiri pejabat Kementerian yang ditunjuk Menteri.
Keluaran: Tiga calon Rektor ditetapkan Senat, lalu disampaikan kepada Menteri paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan beserta berita acara penyaringan, daftar riwayat hidup, dan visi misi program kerja.
Dilaksanakan dalam rapat Senat tertutup bersama Menteri. Senat memiliki 65 persen hak suara dan Menteri 35 persen dari total pemilih yang hadir. Pemberian suara dilakukan dengan kertas suara dan mencoblos di bilik suara.
Keluaran: Calon dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Rektor Terpilih dan dituangkan dalam berita acara. Hasil pada setiap tahapan bersifat final dan mengikat.
Menteri menetapkan dan melantik calon Rektor terpilih. Senat dan Panitia Pemilihan Rektor menyampaikan nama calon Rektor terpilih kepada Menteri satu hari setelah pemilihan.
Keluaran: Rektor Universitas Lampung Periode 2027-2031 ditetapkan dan dilantik oleh Menteri.
Sumber Peraturan Senat Unila No. 1 Tahun 2026Peraturan Senat Unila No. 2 Tahun 2026Jadwal Pelaksanaan Pilrek Unila 2027-2031
Tidak ada konten yang terbit langsung. Setiap materi melewati tujuh langkah berikut sehingga isi portal dapat dipertanggungjawabkan.
Editor Panitia menyusun materi berdasarkan dokumen resmi.
Pemeriksaan bahasa, format, dan kejelasan bagi publik.
Pemeriksaan kebenaran isi terhadap Peraturan Senat dan jadwal resmi.
Pemegang kewenangan menyetujui penerbitan.
Konten diterbitkan pada sistem pengelolaan konten.
Hasil build diperiksa pada lingkungan uji sebelum naik ke publik.
Versi yang sama persis dengan yang diuji dipasang, disertai identitas rilis.
Pemilihan dilaksanakan dalam Rapat Senat tertutup dengan kertas suara yang ditandatangani secara manual, pemberian suara di bilik suara dengan cara mencoblos, dan larangan membawa alat komunikasi maupun aplikasi elektronik ke dalam bilik suara. Portal ini tidak menyelenggarakan pemungutan suara daring dalam bentuk apa pun.
Portal publik tidak menampilkan dokumen pribadi bakal calon, hasil pemeriksaan kesehatan, nomor induk kependudukan, alamat rumah, maupun catatan verifikasi.
Portal ini tidak menyediakan kanal pemungutan suara maupun dukungan. Hak suara dalam pemilihan Rektor hanya dimiliki Anggota Senat dan Menteri sesuai Peraturan Senat.