Tentang

Pemilihan Rektor Universitas Lampung 2027-2031

Portal informasi resmi yang transparan, akuntabel, dan terkelola.

Tiga Prinsip yang Mengikat Portal Ini

Transparan

Setiap tahapan, tanggal, dan dokumen yang ditampilkan mencantumkan sumber otoritatif serta status kepastiannya. Tidak ada informasi yang disajikan tanpa dasar.

Akuntabel

Perubahan jadwal dan pengumuman dicatat beserta alasan, tanggal, dan dokumen dasarnya. Publik dapat menelusuri riwayat perubahan.

Terkelola

Konten melewati alur draf, telaah substansi dan hukum, persetujuan, lalu publikasi. Setiap versi portal memiliki identitas rilis yang dapat dikembalikan.

Empat Tahapan Resmi

Tahapan berikut ditetapkan Peraturan Senat. Portal tidak menambah maupun mengurangi tahapan.

  1. Penjaringan

    Terdiri atas pembentukan Panitia, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, dan pengumuman hasil penjaringan. Tahap ini dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat.

    Keluaran: Menghasilkan paling sedikit empat orang bakal calon. Apabila belum terpenuhi, dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan.

  2. Penyaringan

    Terdiri atas penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan Rapat Senat Terbuka, serta penilaian dan penetapan tiga calon oleh Senat dalam Rapat Senat Tertutup. Dilaksanakan paling lambat dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat dan dihadiri pejabat Kementerian yang ditunjuk Menteri.

    Keluaran: Tiga calon Rektor ditetapkan Senat, lalu disampaikan kepada Menteri paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan beserta berita acara penyaringan, daftar riwayat hidup, dan visi misi program kerja.

  3. Pemilihan

    Dilaksanakan dalam rapat Senat tertutup bersama Menteri. Senat memiliki 65 persen hak suara dan Menteri 35 persen dari total pemilih yang hadir. Pemberian suara dilakukan dengan kertas suara dan mencoblos di bilik suara.

    Keluaran: Calon dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Rektor Terpilih dan dituangkan dalam berita acara. Hasil pada setiap tahapan bersifat final dan mengikat.

  4. Penetapan dan Pelantikan

    Menteri menetapkan dan melantik calon Rektor terpilih. Senat dan Panitia Pemilihan Rektor menyampaikan nama calon Rektor terpilih kepada Menteri satu hari setelah pemilihan.

    Keluaran: Rektor Universitas Lampung Periode 2027-2031 ditetapkan dan dilantik oleh Menteri.

Sumber Peraturan Senat Unila No. 1 Tahun 2026Peraturan Senat Unila No. 2 Tahun 2026Jadwal Pelaksanaan Pilrek Unila 2027-2031

Alur Kerja Konten

Tidak ada konten yang terbit langsung. Setiap materi melewati tujuh langkah berikut sehingga isi portal dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Draf

    Editor Panitia menyusun materi berdasarkan dokumen resmi.

  2. Telaah redaksional

    Pemeriksaan bahasa, format, dan kejelasan bagi publik.

  3. Telaah substansi dan hukum

    Pemeriksaan kebenaran isi terhadap Peraturan Senat dan jadwal resmi.

  4. Persetujuan

    Pemegang kewenangan menyetujui penerbitan.

  5. Publikasi

    Konten diterbitkan pada sistem pengelolaan konten.

  6. Verifikasi staging

    Hasil build diperiksa pada lingkungan uji sebelum naik ke publik.

  7. Rilis produksi

    Versi yang sama persis dengan yang diuji dipasang, disertai identitas rilis.

Batas Kewenangan Portal

Tanpa pemungutan suara daring

Pemilihan dilaksanakan dalam Rapat Senat tertutup dengan kertas suara yang ditandatangani secara manual, pemberian suara di bilik suara dengan cara mencoblos, dan larangan membawa alat komunikasi maupun aplikasi elektronik ke dalam bilik suara. Portal ini tidak menyelenggarakan pemungutan suara daring dalam bentuk apa pun.

Tanpa dokumen pribadi

Portal publik tidak menampilkan dokumen pribadi bakal calon, hasil pemeriksaan kesehatan, nomor induk kependudukan, alamat rumah, maupun catatan verifikasi.

Aspirasi bukan suara

Portal ini tidak menyediakan kanal pemungutan suara maupun dukungan. Hak suara dalam pemilihan Rektor hanya dimiliki Anggota Senat dan Menteri sesuai Peraturan Senat.