Bantuan
FAQ dan Kontak
Jawaban berikut disusun dari Peraturan Senat dan jadwal resmi. Setiap jawaban mencantumkan dasarnya.
Untuk Publik
Apa saja tahapan Pemilihan Rektor Unila Periode 2027-2031?
Peraturan Senat menetapkan empat tahapan: penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon, serta penetapan dan pelantikan Rektor. Senat menetapkan jadwal yang menjadi pedoman Panitia Pemilihan Rektor untuk tiga tahapan pertama.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 1 Tahun 2026 · Peraturan Senat No. 1 Tahun 2026 Pasal 4
Apakah pemilihan rektor dilakukan secara daring atau elektronik?
Tidak. Kertas suara berisi foto, nomor urut, dan nama Calon Rektor, serta ditandatangani secara manual oleh Ketua Senat dan Ketua Panitia. Pemberian suara dilakukan di bilik suara dengan cara mencoblos, dan Anggota Senat dilarang membawa alat komunikasi maupun aplikasi elektronik lain ke dalam bilik suara. Portal ini tidak menyelenggarakan pemungutan suara dalam bentuk apa pun.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 2 Tahun 2026 · Peraturan Senat No. 2 Tahun 2026 Pasal 6 dan Pasal 7
Siapa yang memiliki hak suara dalam pemilihan Rektor?
Pemilihan dilaksanakan dalam rapat Senat tertutup bersama Menteri. Senat memiliki 65 persen hak suara dan setiap Anggota Senat memiliki satu hak suara. Menteri memiliki 35 persen dari total pemilih yang hadir. Publik tidak memiliki hak suara dalam pemilihan Rektor.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 2 Tahun 2026 · Peraturan Senat No. 2 Tahun 2026 Pasal 2 dan Pasal 5
Apa arti label Terjadwal, Bersyarat, dan Tentatif pada jadwal?
Terjadwal berarti tanggal tercantum pasti dalam jadwal resmi. Bersyarat berarti kegiatan hanya berlaku apabila syarat terpenuhi, yaitu perpanjangan pendaftaran ketika pendaftar dan hasil seleksi administrasi kurang dari empat calon. Tentatif berarti tanggalnya belum pasti, baik karena masih menyesuaikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi maupun karena waktunya mengikuti selesainya kegiatan lain, yaitu satu hari setelah pemilihan.
Dasar: Jadwal Pelaksanaan Pilrek Unila 2027-2031 · Jadwal Pelaksanaan beserta catatan kakinya
Kegiatan mana yang terbuka dan mana yang tertutup?
Penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon dilakukan di hadapan Rapat Senat Terbuka yang dapat dihadiri perwakilan Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan tanpa hak suara. Sebaliknya, penilaian dan penetapan tiga calon Rektor dilakukan dalam Rapat Senat Tertutup, dan pemilihan calon Rektor juga dilaksanakan dalam rapat Senat tertutup bersama Menteri.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 1 Tahun 2026 · Peraturan Senat No. 1 Tahun 2026 Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (2)
Apakah bakal calon boleh berkampanye?
Boleh, dengan ketentuan. Kampanye dilakukan dengan menyampaikan visi, misi, dan program kerja secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab pada forum yang ditetapkan Panitia Pemilihan. Calon dilarang melakukan kampanye hitam, memfitnah, merendahkan calon lain, menggunakan fasilitas dan anggaran Unila untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi, melibatkan mahasiswa atau tenaga kependidikan secara terorganisir yang mengganggu tridharma, serta melakukan intimidasi terkait pemberian suara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi sampai pembatalan status sebagai Calon.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 2 Tahun 2026 · Peraturan Senat No. 2 Tahun 2026 Pasal 4
Apakah ada penelusuran rekam jejak calon Rektor?
Ada. Menteri melakukan penelusuran rekam jejak terhadap tiga calon Rektor yang disampaikan Senat, yang dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan atau lembaga pemerintah lainnya. Apabila terdapat calon dengan rekam jejak tidak baik, dilakukan penjaringan ulang dan atau penyaringan ulang, dan calon tersebut tidak dapat mengikutinya.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 1 Tahun 2026 · Peraturan Senat No. 1 Tahun 2026 Pasal 15
Bagaimana hasil pemilihan ditetapkan dan disampaikan?
Calon dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Rektor Terpilih, dan penetapannya dituangkan dalam berita acara. Senat dan Panitia Pemilihan Rektor menyampaikan nama calon Rektor terpilih kepada Menteri satu hari setelah pemilihan, untuk diangkat sebagai Rektor. Hasil pemilihan pada setiap tahapan bersifat final dan mengikat.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 2 Tahun 2026 · Peraturan Senat No. 2 Tahun 2026 Pasal 9, serta Peraturan Senat No. 1 Tahun 2026 Pasal 16 ayat (8)
Bagaimana pengumuman resmi disampaikan kepada publik?
Pengumuman penjaringan bakal calon Rektor dan pengumuman hasil penjaringan dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan atau laman Unila, sesuai jadwal yang ditetapkan Senat.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 1 Tahun 2026 · Peraturan Senat No. 1 Tahun 2026 Pasal 7 dan Pasal 10
Bagaimana memastikan informasi pada portal ini benar?
Setiap tahapan, kegiatan, dan dokumen pada portal ini mencantumkan rujukan sumber otoritatifnya. Apabila terdapat perbedaan antara portal dan dokumen resmi, dokumen resmi yang berlaku. Perbedaan tersebut dapat dilaporkan melalui halaman Pengaduan agar dikoreksi dan dicatat.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 1 Tahun 2026 · Kebijakan penyajian portal; dokumen resmi tetap menjadi acuan tertinggi
Untuk Bakal Calon
Apa saja persyaratan menjadi bakal calon Rektor?
Antara lain Pegawai Negeri Sipil dengan pengalaman jabatan dosen berjenjang akademik paling rendah lektor kepala, berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat, berpendidikan Doktor, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau setara paling singkat dua tahun atau pejabat eselon II.a, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan plagiat, serta telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Persyaratan selengkapnya tercantum dalam Peraturan Senat.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 1 Tahun 2026 · Peraturan Senat No. 1 Tahun 2026 Pasal 2 dan Pasal 3
Dokumen apa saja yang harus dilengkapi saat mendaftar?
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkannya secara langsung kepada Panitia Pemilihan, dilengkapi dokumen sebagaimana diatur Peraturan Senat, antara lain surat permohonan, daftar riwayat hidup, surat pernyataan kesediaan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika dari rumah sakit pemerintah, pakta integritas, LHKPN beserta bukti penyerahan, salinan ijazah S3, visi misi dan program kerja, serta pas foto. Susunan berkas mengikuti register resmi formulir pendaftaran; yang diisi dan diserahkan bakal calon adalah F2 sampai F13.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 1 Tahun 2026 · Peraturan Senat No. 1 Tahun 2026 Pasal 8, dan Susunan 13 Formulir
Apa yang terjadi bila pendaftar kurang dari empat orang?
Tahap penjaringan harus menghasilkan paling sedikit empat bakal calon. Apabila belum terpenuhi, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama tujuh hari kerja. Apabila setelah perpanjangan masih belum terpenuhi, Ketua Senat atas persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 1 Tahun 2026 · Peraturan Senat No. 1 Tahun 2026 Pasal 5 ayat (4) dan (5), serta Pasal 9 ayat (3) dan (4)
Apakah dokumen persyaratan saya akan terlihat oleh publik?
Tidak. Portal publik ini tidak menampilkan dokumen pribadi bakal calon, hasil pemeriksaan kesehatan, nomor induk kependudukan, alamat rumah, maupun catatan verifikasi. Yang dipublikasikan hanya informasi yang telah ditetapkan untuk diumumkan, misalnya pengumuman hasil penjaringan dan pengumuman calon Rektor.
Dasar: Peraturan Senat Unila No. 1 Tahun 2026 · Kebijakan penyajian portal, selaras dengan Pasal 7 dan Pasal 10 mengenai lingkup pengumuman






