Akuntabilitas

Pengaduan dan Koreksi Informasi

Setiap keberatan, temuan kekeliruan informasi, dan dugaan pelanggaran ketentuan dapat disampaikan melalui kanal resmi berikut.

Kanal Resmi

Telepon Senat Unila

0857 6458 7411

Sertakan uraian singkat, tanggal kejadian, dan bukti pendukung bila ada.

Datang langsung

Senat Universitas Lampung

Jalan Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 1, Bandar Lampung 35145

Laman resmi Unila

www.unila.ac.id

Kanal resmi penyampaian informasi Universitas Lampung.

Alur Penanganan

  1. Pengadu menyampaikan laporan melalui salah satu kanal resmi di atas.

  2. Sekretariat mencatat laporan beserta waktu penerimaan dan nomor agenda.

  3. Panitia menelaah laporan terhadap Peraturan Senat dan jadwal resmi.

  4. Panitia menyampaikan tanggapan kepada pengadu melalui kanal yang sama.

  5. Bila laporan menyangkut isi portal, koreksi diterbitkan disertai catatan revisi.

Portal ini tidak menerima kiriman data melalui formulir daring

Halaman publik bersifat statis dan sengaja tidak menyediakan formulir pengiriman. Ketentuan ini menjaga agar data pribadi pengadu tidak tersimpan pada infrastruktur publik.

Portal tidak menerima suara atau dukungan

Portal ini tidak menyediakan kanal pemungutan suara maupun dukungan. Hak suara dalam pemilihan Rektor hanya dimiliki Anggota Senat dan Menteri sesuai Peraturan Senat.

Kanal surel Panitia belum ditetapkan

Alamat surel khusus Panitia Pemilihan Rektor belum tercantum dalam dokumen resmi mana pun. Portal ini sengaja tidak mencantumkan alamat surel apa pun sampai Panitia menetapkannya, agar tidak ada kanal yang keliru dipakai publik.

Perlindungan pelapor

Identitas pelapor diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipublikasikan pada portal ini.