Tata Kelola

Panitia Pemilihan Rektor

Panitia dibentuk Senat dan bertugas menyelenggarakan tahapan pemilihan sesuai Peraturan Senat dan jadwal resmi.

Dasar Pembentukan

Pembentukan Panitia
27 Juli 2026
Pembentuk
Senat
Kegiatan yang dikelola Panitia
15 dari 21 kegiatan dalam jadwal resmi

Sumber Peraturan Senat Unila No. 1 Tahun 2026Jadwal Pelaksanaan Pilrek Unila 2027-2031

Tugas Pokok

Mengumumkan tahapan

Menyampaikan pengumuman resmi setiap tahapan kepada sivitas akademika dan publik.

Menerima pendaftaran

Mengelola pendaftaran bakal calon rektor beserta kelengkapan berkas F1-F13.

Melaksanakan seleksi administrasi

Memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan peraturan.

Menyelenggarakan sosialisasi

Mengatur kunjungan ke fakultas dan penyampaian program kerja kepada sivitas akademika.

Menyerahkan hasil kepada Senat

Menyampaikan hasil seleksi administrasi dan dokumen pendukung kepada Senat.

Menjaga kerahasiaan data

Melindungi dokumen pribadi bakal calon dan hasil pemeriksaan kesehatan dari publikasi.

Susunan Keanggotaan

Susunan keanggotaan belum dipublikasikan

Nama dan jabatan anggota Panitia hanya ditampilkan setelah surat keputusan resmi diterbitkan dan disetujui untuk publikasi. Portal ini tidak menampilkan nama yang belum ditetapkan.

Batas kewenangan

Panitia menyelenggarakan tahapan. Penetapan bakal calon, penilaian, dan pemilihan calon rektor merupakan kewenangan Senat, sedangkan penetapan dan pelantikan merupakan kewenangan Kementerian.